Dalam rangka menegakkan kebaikan, kemaslahatan, dan mencegah kemungkaran; peran dari Raja (penguasa) sangat menentukan, termasuk dalam penegakan hukum. Sebagaimana dibahas dalam tulisan-tulisan dalam buku ini, hukum yang dibuat manusia adalah produk politik yang sangat ditentukan atau dipengaruhi oleh kekuasaan politik atau pemegang kekuasaan. Di masa lalu ketika sabda raja menjadi hukum, dan di era modern ketika pemegang kekuasaan/kekuatan terlibat dalam proses pembuatan hukum, maka mereka itulah yang akan menentukan arah, dan efektif atau tidaknya keberlakuan hukum tersebut, karena hukum mencerminkan kehendak dan kompromi kekuatan politik yang berkuasa, hukum tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari interaksi dan bahkan persaingan kepentingan politik
Lebih jauh, pemegang kuasa atau kekuatan (politik) dominan, juga akan menentukan produk dan karakter suatu hukum. Dengan kata lain, hukum akan banyak ditentukan oleh konfigurasi politik yang ada. Jika kekuatan-kekuatan tersebut bertindak demokratis, hukum akan cenderung responsif dan mengakomodasi aspirasi rakyat. Tetapi jika kekuatan dominan atau penguasa berperilaku otoriter/oligarkis, hukum cenderung konservatif/ortodoks, menjadi alat pembenaran kekuasaan, dan kurang partisipatif. Hubungan politik dan hukum “sangat dekat” dan saling memengaruhi. Tak aneh jika muncul ungkapan hukum “tumpul ke atas” (pemegang kekuasaan), dan “tajam ke bawah” (rakyat yang tidak punya akses kekuasaan). Tak terkecuali, nasib hukum Islam pun banyak tergantung kepada dinamika politik. Jika pemegang kekuasaan akomodatif terhadap hukum Islam, akan muncul produk-produk hukum yang mengakomidir aspirasi keislaman; tetapi jika pemegang kekuasaan jauh dari Islam, ya bisa dipastikan akan sangat minim produk-produk yang mengakomodir aspirasi keislaman.
Sebaiknya Anda baca tulisan-tulisan dalam buku ini, setidak-tidaknya untuk mengetahui pergulatan antara politik dan hukum.

















