Profesi sektor keuangan atau yang biasa disebut dengan profesi keuangan dalam hal ini akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan konsultan pajak adalah bidang pekerjaan yang memberikan jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tingkat keahlian dan kualifikasi profesi keuangan diperoleh melalui pendidikan akademik tertentu dan melewati uji kompetensi yang dipersyaratkan oleh organisasi profesi yang menaungi profesi keuangan tersebut. Kompetensi yang melekat di dalam profesi keuangan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga soliditas pengetahuan termasuk pengetahuan hukum yang memadai berkaitan dengan kedudukan klien ataupun objek yang menjadi penugasan.
Buku ini mengupas dan menyajikan secara teknis aspek hukum positif yang menjadi lingkup bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini menyajikan informasi yang relevan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat profesi keuangan dalam memberikan jasanya. Dengan demikian, pemahaman praktis yang disajikan dalam buku ini dimaksudkan agar profesi keuangan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan yang dapat mempengaruhi opini ataupun kualitas jasa yang diberikan.