Suku kemak Dirubati mengelompokkan proses pemakaman ke dalam tiga kategori yaitu Tana Mate, Rae Supru dan Matekio. Rae Supru merupakan ritual adat penyerahan arwah seseorang yang meninggal kepada Sang Pencipta dan dilaksanakan pada peringatan 40 hari.
Semasa hidupnya Bapak Fransiscus Nai Buti bersama Tentara Nasional Indonesia mengupayakan proses integrasi Timor Portugis ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1976-1978. Pada tahun 2003 Bapak Fransiscus Nai Buti dikukuhkan sebagai salah satu raja kemak Dirubati dengan gelar Bey melalui Ritual Hutu Lesu Sei Sa’u. Pada tahun 2012 Bey Fransiscus Nai Buti mangkat, sehingga suku rumah Bey Leto melaksanakan ritual adat Rae Supru yang terdiri dari 36 tahapan ritual adat yang dimulai dari ritual Para Ko Luli yaitu penabuhan gong pusaka dan berakhir dengan ritual Raka Ai Taha yaitu proses pembersihan pelataran rumah duka dan seluruh perlengkapan yang dipergunakan pada saat ritual adat Rae Supru.
Sebanyak 94 suku terlibat dalam ritual adat Rae Supru Bey Fransicus Nai Buti terdiri dari 8 suku rumah Ka’ar No Alir, 42 suku rumah Inama dan 44 suku rumah Maneheu. Ritual adat tersebut menggunakan 4 ekor ternak kerbau, 12 ekor ternak sapi, 20 ekor ternak kambing, 71 ekor ternak babi, 104 lembar kain adat, 4 ton beras dan uang sebanyak Rp.125 juta.