Buku ini berjudul “Pelaksanaan Hukuman Menurut Al-Qur’an dan Al-Sunnah” yang membahas tentang sanksi-sanksi hukum yang diatur dalam al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sanksi hukum itu muncul ketika terjadinya pelanggaran terhadap aturan al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pembahasan tentang pelanggaran dan sanksi-sanksinya terdapat dalam fiqh jinayah atau jarimah, dalam hukum positif diistilahkan dengan hukum pidana Islam. Hukum pidana Islam mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Buku ini hanya mengetengahkan sebahagian kecil hukuman-hukuman, baik hukuman hudud maupun hukuman takzir.
Akhirnya, penulis menyadari betepapun buku ini sudah merupakan hasil karya maksimal dari penulis, tentu tidak terlepas dari kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan penulisan buku ini. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan saran kepada penulis untuk kesempurnaan buku ini, yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Semoga semuanya menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT.