Buku ini merupakan upaya penulis untuk mengusulkan sebuah gagasan model keadilan distributif yang penting dalam pengelolaan sumber daya alam perspektif Al-Qur`an yang terdiri dari tujuh prinsip utama, yaitu: prinsip kesetaraan (equality), prinsip kesamaan (equity), prinsip kebutuhan (need), prinsip kepantasan (desert), prinsip kemampuan (capability), prinsip kesempatan (opportunity), dan prinsip lingkungan (environmental). Selain itu juga, diusulkan sebuah gagasan model penerapan keadilan distributif melalui pengelolaan rantai suplai perspektif Al-Qur`an yang terdiri dari dua belas prinsip utama, yaitu: efektif (effective), efisien (efficient), kualitas (quality), keamanan (safety), keadilan (fairness), kompetitif (competitive), transparan (transparent), akuntabel (accountable), kapasitas nasional (national capacity), perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), inovasi (innovation), dan kolaborasi (collaboration).
Gagasan dalam buku ini secara umum memiliki kesamaan pendapat terhadap prinsip-prinsip keadilan distributif dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pendapat Jhon Rawls (w.2002) pada prinsip kesetaraan (equality), kesempatan (opportunity) dan kebutuhan (need), Amartya Sen (w.2021) pada prinsip kemampuan (capability), Stacy Adams (w.1984)) pada prinsip kesamaan (equity), Joel Feinberg (w.2004) pada prinsip kepantasan (desert), dan Robert Bullard (w.2022) pada prinsip lingkungan (environmental). Gagasan dalam buku ini juga memiliki kesamaan pandangan dengan Nasaruddin Umar yang mengatakan agama memegang fungsi utama dalam kehidupan bernegara untuk memberikan keadilan kepada pemeluknya. Sementara gagasan dalam buku ini berbeda dengan pandangan Frederich Hayek (w.1992), Milton Friedman (w.2006) dan Ayn Rand (w.1982) yang secara umum menyatakan bahwa keadilan distributif melanggar prinsip kebebasan individu dan hak milik pribadi.