Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

#perlindungankarya

Karyamu, Hakmu—Sudah Paham Hak Cipta Belum?

Hai Sobat Pustaka! Banyak penulis yang bersemangat menyelesaikan naskah, tetapi lupa membekali diri dengan pemahaman soal hak cipta. Padahal, hak cipta adalah perlindungan hukum paling mendasar yang setiap penulis miliki atas karyanya. Tanpa memahami hak ini, penulis rentan untuk rugi —baik oleh pihak penerbit maupun oleh pembajakan karya. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini melindungi karya tulis secara otomatis sejak karya tersebut lahir dan terwujud dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran khusus. Oleh karena itu, setiap penulis sebenarnya sudah memegang hak cipta atas naskahnya begitu kalimat pertama selesai penulisannya. Apa… Selengkapnya »Karyamu, Hakmu—Sudah Paham Hak Cipta Belum?