Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan badan hukum sui generis yang ditugaskan mengelola investasi Pemerintah Pusat. Modal dari lembaga ini salah satunya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut UU Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara. Namun, terdapat suatu ketentuan yang polemik yaitu Pasal 158 ayat (4) UU Ciptaker yang menjelaskan bahwa keuntungan maupun kerugian dalam melaksanakan investasi yang dialami LPI adalah keuntungan atau kerugian LPI. Pada penjelasan Pasal 158 ayat (4) UU Ciptaker menyatakan bahwa seluruh kekayaan LPI adalah milik LPI dan setiap kerugian yang dialami oleh LPI bukan merupakan kerugian negara. Kekhususan yang dimiliki LPI ini berpotensi memicu peluang bagi terciptanya kejahatan terhadap keuangan negara karena LPI mendapatkan suntik modal dari pemerintah sebanyak 75 Triliun.
Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai permasalahan hukum seputar keuangan negara pada Lembaga Pengelola Investasi dan kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana lembaga tersebut. Berangkat dari permasalahan yang telah diuraikan, Penulis menyajikan pembahasan mengenai cara penentuan kerugian investasi yang terjadi pada Lembaga Pengelola Investasi dan menganalisis apakah kerugian lembaga ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana kepada Lembaga Pengelola Investasi. Buku ini menarik untuk dibaca karena isu yang diangkat belum pernah dibahas sebelumnya dan perlu dibahas lebih lanjut kedepannya.