Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pasal 5 menyebutkan bahwa fungsi rumah sakit adalah melaksanakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia bidang kesehatan dan penelitian serta pengembangan teknologi di bidang kesehatan. Upaya memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna memerlukan suatu perencanaan strategis yang searah dengan perencanaan pembangunan kesehatan nasional dan daerah.
Buku Realisasi Bisnis RS: Tinjauan Teoretik dan Praktik Manajemen BLUD merupakan referensi yang tepat sebagai salah satu acuan untuk memperdalam hal tersebut. Buku ini bermanfaat untuk para peneliti, dosen, dan beberapa pengamat dalam ranah studi Bisnis Kesehatan untuk membantu memperluas wawasan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Lebih lanjut, tidak hanya menyajikan uraian teoretik dalam pengelolaan manajemen pelayanan kesehatan yang paripurna, buku ini juga dilengkapi dengan penjabaran mengenai praktik-praktik dalam merealisasikanya secara terperinci, terukur, serta kontekstual; seperti pembahasan mengenai “Analisis Lingkungan Rumah Sakit”, “Operasional Bisnis Rumah Sakit”, serta “Manajemen Bisnis Rumah Sakit”.