fbpx
Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Obral!

Kekuatan Pembuktian Protokol Notaris yang Disimpan secara Elektronik dalam Konsep Cyber Notary

Harga aslinya adalah: Rp170.000.Harga saat ini adalah: Rp144.500.

Penyimpanan protokol notaris dapat dilakukan secara elektronik mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Jo UU No. 30 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008, dan UU Kearsipan. Meskipun terdapat banyak inkonsistensi, pelaksanaan penyelenggaraan sistem elektronik yang terintegrasi terkait penyimpanan protokol notaris dalam pelaksanaannya masih terkendala payung hukum. Autentikasi akta dapat berupa memberikan kode tertentu sebagai tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang dapat memberikan tanda bahwa arsip yang dimaksud merupakan arsip yang diambil dari data original atau copy original. Pemberian tanda atau kode tertentu tersebut agar nilai autentitas tetap melekat dan tidak berkurang, serta segera diadakan pengaturan infrastruktur yang mendukung untuk menjamin keamanan dan kepastian dalam penyelenggaraan cyber notary/e-notary.

Penyimpanan akta autentik (protokol notaris) selama ini dilakukan secara konvensional di kantor notaris secara normatif tidak diatur secara jelas dalam UUJN, apakah penyimpanan protokol notaris hanya dilakukan dengan media kertas (konvensional) atau dapat disimpan secara digital menggunakan media elektronik. Notaris yang menyimpan protokol notaris bertanggung jawab secara hukum yang timbul atas terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, berlaku ketentuan hukum umum baik secara perdata, pidana, maupun administrasi kepada notaris yang bersangkutan.

Penyimpanan protokol notaris dapat dilakukan secara elektronik mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Jo UU No. 30 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008, dan UU Kearsipan. Meskipun terdapat banyak inkonsistensi, pelaksanaan penyelenggaraan sistem elektronik yang terintegrasi terkait penyimpanan protokol notaris dalam pelaksanaannya masih terkendala payung hukum. Autentikasi akta dapat berupa memberikan kode tertentu sebagai tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang dapat memberikan tanda bahwa arsip yang dimaksud merupakan arsip yang diambil dari data original atau copy original. Pemberian tanda atau kode tertentu tersebut agar nilai autentitas tetap melekat dan tidak berkurang, serta segera diadakan pengaturan infrastruktur yang mendukung untuk menjamin keamanan dan kepastian dalam penyelenggaraan cyber notary/e-notary.

Penyimpanan akta autentik (protokol notaris) selama ini dilakukan secara konvensional di kantor notaris secara normatif tidak diatur secara jelas dalam UUJN, apakah penyimpanan protokol notaris hanya dilakukan dengan media kertas (konvensional) atau dapat disimpan secara digital menggunakan media elektronik. Notaris yang menyimpan protokol notaris bertanggung jawab secara hukum yang timbul atas terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, berlaku ketentuan hukum umum baik secara perdata, pidana, maupun administrasi kepada notaris yang bersangkutan.

Jumlah Halaman

viii + 240

Penulis

Dr. Hj. Khusnul Hitaminah, S.H., M.H.

Ukuran Buku

15 x 23

Kategori