Berangkat dari beberapa alasan di atas, penulis mencoba menyusun buku ini dengan memasukkan sejarah perkembangan dan beberapa diskursus, mulai dari sejarah lahirnya, peran dan eksistensi konsultan pajak, sampai kepada tantangan kemajuan teknologi 4.0 dan paham fanatis agama; perbedaan mendasar antara Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum (Advokat) di Pengadilan Pajak; tak terkecuali soal payung hukum profesi ini yang belum tuntas dipersoalkan. Penulisan buku ini tidak semata ditujukan penggunaannya bagi praktisi perpajakan, tetapi juga dirancang sebagai buku penunjang mata kuliah “Perpajakan, Hukum Pajak, dan Kapita Selekta Perpajakan” yang diajarkan pada program studi Perpajakan dan konsentrasi Perpajakan (pada program studi Akuntansi, Kebijakan
Publik, Administrasi Niaga, dan Hukum Bisnis) mulai dari jenjang diploma/sarjana (D4/S1) dan pascasarjana (S2 dan S3).
Obral!
Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Rp152.000
Ditengah minimnya literatur dan buku-buku yang membahas secara utuh tentang KONSULTAN PAJAK, penulis mencoba menyuguhkan buku ini kepada pembaca, diharapkan selain sebagai pengisi kekosongan literatur, juga dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang Profesi Konsultan Pajak, sehingga menyadari peran pentingnya profesi ini dalam sebuah negara yang pemungutan pajaknya menganut self assesment system.

ISBN | 978-623-6143-96-4 |
---|---|
Tahun Terbit | Maret 2021 |
Ukuran Buku | 15,5 x 23 |
Jumlah Halaman | 278 |
Kategori | Ekonomi, Keuangan, Pendidikan |
Jenis Kertas | Bookpaper 57 Gram |
Laminasi Cover | Doff (Soft) |
Penulis | Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP |
Hana Yunita Surbakti –
RESENSI
Identitas Buku
Judul : Profesi KONSULTAN PAJAK di INDONESIA
Penulis : Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP.
Penerbit : BINTANG PUSTAKA MADANI
Cetakan : Pertama, Maret 2021
Tebal Buku : XIV+264 halaman
ISBN : 978-623-6143-96-4
Sejarah telah mencatat bahwa perkembangan konsultan menurut beberapa literatur, berawal dari konsultan yang didirikan oleh Arthur D. Little pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusetts. Pada saat itu beliau memberikan bantuan teknis bidang engineering kepada kliennya. Pada tahun 1926, james McKinsey mendirikan perusahaan jasa konsultan yang cukup bersinggungan dengan konsultan pajak.
Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 dijelaskan bahwa konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Profesi konsultan pajak di Indonesia merupakan profesi yang cukup menggiurkan bagi banyak kalangan. Salah satu alasannya, nilai materi yang didapat dari mendampingi klien sangat fantastis. Padahal, profesi ini cukup tinggi resikonya. Salah satunya adalah jika salah satu kliennya melakukan kejahatan perpajakan, maka konsultannya pun terancam sanksi pembekuan, pencabutan izin praktik, hingga resiko pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang fatal. Ini menunjukan secara tidak langsung betapa konsultan dibutuhkan dan di apresiasi oleh berbagai kalangan di Indonesia.
Tantangan Profesi Konsultan Pajak di Era Revolusi Industri 4.0
Era revolusi industri 4.0 telah tiba dan menjadi tranding pada akhir-akhir ini. Hampir semua lini dan profesi seakan-akan diajak untuk berpacu dengan beragam aktivitas penunjang era industri 4.0. Lalu bagaimana dengan profesi konsultan pajak mengahdapi revolusi industri yang bajkan kini dipercepat dengan new normal live? Sudah dibuktikan pada masa ini, berbagai layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa tatap muka pernah dilakukan sehingga sudah teknologi internet yang digunakan saat ini. Apakah konsultan pajak masih bertahan? Tentu saja konsultan pajak yang siap dengan kondisi ini mengukuhkan diri sebagai salah satu profesi yang terkuat dihantam gejolak ekonomi.
Peran Penting Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Meningkatkan kepatuhan sukarela membayar pajak, memperkenalkan sistema perpajakan “Self Assesment” , mengajak Wajib Pajak tanpa menakut-nakuti, membantu DJP, menjawab tuduhan miring “Praktik Perpajakan”, merupakan sedikit dari peran penting profesi konsultan pajak di Indonesia.
Wewenang dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak
Wewenang konsultan pajak diatur sedemikian rupa oleh DJP. Tanggung jawab konsultan pajak diatur dalam standar profesi IKPI bagi konsultan yang bergabung pada organisasi tersebut. Aturan wewenang dan tanggung jawab tersebut tak lain untuk melindungi konsultan itu sendiri, juga melindungi klien yang didampingi.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Hak dan kewajiban konsultan pajak diatur pada pasal 22 PMK No.111/PMK.03/2014. Konsultan pajak memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki. Batasan tingkat sertifikasi Konsultan pajak pun diatur pada pasal 8 PMK No.111/PMK.03/2014. Uraian kewajiban pun diatur dalam dalam PMK yang sama, antara lain memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak, mengikuti kegiatan pengembangan professional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak, menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak dengan beberapa ketentuan, dan lain sebagainya.
Kode Etik Konsultan Pajak
Kode etik konsultan pajak Indonesia ini menetapkan prinsip dasar dan kerangka konseptual Kode Etik, memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu, mengatur larangan, tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan serta tata cara penyampaian salinan keputusan. Kode etik konsultan pajak memiliki esensi tentang batasan serta rambu-rambu moral dan etika dalam menjalan profesi, agar bertindak adil, independen dan berintegritas, tidak merugikan pihak manapun serta mendahulukan kepentingan umum.
Model Regulasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Model regulasi di Indonesia bisa dikategorikan menjadi model full regulations seperti yang diberlakukan Jerman dan Jepang yakni mewajbkan kalangan yang memberikan jasa perpajakan adalah konsultan pajak dan yang dapat menjadi kuasa hanyalah konsultan yang memiliki lisensi.
Persiapan Menjadi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan syarat yang tak bisa ditawar lagi untuk menjadi konsultan pajak berizin resmi. Sebab bukti lulus ujian tersebut merupakan syarat wajib dalam lampiran pendaftaran menjadi konsultan pajak ke DJP. Selain itu, syarat mental juga harus disiapkan, sehingga nantinya tidak panik apalagi stres dan depresi saat berhadapan dengan persoalan-persoalan dalam keseharian. Kebutuhan kompetensi yang relevan juga dibutuhkan karena keahlian khusu merupakan poin utama dan menjadi tolak ukur mampu atau tidaknya seorang konsultan perpajakan menjalani profesinya. Pendidikan formal dan non-formal Perpajakan (Strata dan Diploma), kursus Brevet Pajak, serta ujian sertifikasi merupakan sesuatu yang diharuskan dalam persiapan menjadi konsultan pajak.
Penutup
Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang terbuka, siapapun dapat menjalankan profesi ini, asalkan dapat memenuhi segala prasyarat yang telah ditetapkan.
Kelebihan
Buku “Profesi KONSULTAN PAJAK di INDONESIA” ini sangatlah lengkap bahasannya dan disertai dengan penjelasan yang sangat mudah untuk dimengerti. Disertadi juga dengan semua penjelasan yang digunakan untuk mempersiapkan pribadi yang ingin menjadi konsultan pajak.
Kekurangan
Terdapat kesalahan kecil dalam penulisan pada kata Lampiran (halaman 145)
Identitas Penulis :
Nama : Hana Yunita Surbakti
Instansi : Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Padjadjaran Prodi Akuntansi Perpajakan (D4) ang.2020
Nomor Telepon : 08153081702