Self-plagiarism Karya Sendiri yang Tidak Boleh Diplagiat

Self-plagiarism Karya Sendiri yang Tidak Boleh DiplagiatSelf-plagiarism Karya Sendiri yang Tidak Boleh Diplagiat

Pembaca tahu tidak kalau meniru atau memplagiat karya sendiri itu tidak boleh dan dilarang. Iya, namanya self-plagiarism atau plagiasi karya sendiri.

Self-plagiarism merupakan salah satu jenis plagiarisme yang mana penulis menerbitkan kembali  seluruh karya atau sebagian, atau menggunakan kembali bagian-bagian dari karya sebelumnya pada karya baru.

Memahami self-plagiarism

Perlu kita pahami bahwa self-plagiarism masih menjadi pro kontra hingga sekarang. Ada yang menganggap self plagiarism adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Namun, ada juga yang tidak menganggap demikian.

Unggahan artikel kompas.com yang berjudul “Self-plagiarism atau Auto-Plagiat” menyantumkan kalimat seorang Profesor ilmu hukum dan informasi Universitas California, Berkeley, Pamella Samuelson. Profesor tersebut memberikan alasan pengulangan publikasi karya ilmiah dapat diperbolehkan.

Dalam tulisannya yang berjudul “Self plagiarism or fair use?”, Pamella mengungkapkan bahwa pengulangan publikasi karya ilmiah terdahulu diperbolehkan. Namun dengan alasan, karya ilmiah itu perlu diungkapkan kembali sebagai landasan karya ilmiah selanjutnya.

Sementara itu, ada yang berpendapat perbuatan self-plagiarism akan membuat tingkat kreativitas penulis menurun. Self-plagiarism juga lebih bersifat membohongi publik, dengan memanfaatkan kepercayaan publik agar memperoleh keuntungan.

Beda self-plagiarism dan plagiarisme

The American Psychological Association (2010) menjelaskan bahwa plagiarisme berbeda dari self-plagiarism, plagiarisme yaitu lebih pada praktik mengakui kata, konsep, atau ide dari orang lain sedangkan self-plagiarism lebih mengacu pada menerbitkan kembali karya sebelumnya sehingga seolah-olah karya tersebut baru.

Contoh kegiatan-kegiatan yang bisa masuk ke dalam self-plagiarism bisa berupa menerbitkan ulang paper yang sama tanpa diketahui pembaca ataupun penerbit. Ini akan jadi masalah apabila hak cipta telah diberikan ke pihak yang lain. Mempublikasikan penelitian yang sama di dua kegiatan seminar yang berbeda juga termasuk kegiatan self-plagiarism. Menerbitkan atau mempromosikan kembali buku baru padahal buku tersebut adalah hasil dari menyalin buku lamanya yang mungkin telah terbit bertahun-tahun lalu.

Bagaimana menghindari self-plagiarism?

Menghindari self-plagiarism dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, penulis yang menyerahkan naskah untuk publikasi dapat disebarluaskan. Misalnya, diterbitkan sebagai artikel di jurnal lain, dipresentasikan di sebuah konferensi, atau diposkan di Internet. Penulis bisa juga melampirkan karya yang telah diterbitkan ataupun tidak dipublikasikan sebagai bahan pertimbangan apabila karya tersebut menjadi bagian dari karya baru.

Penulis sebenarnya didesak untuk menghindari penggunaan ulang teks yang telah diterbitkan, kecuali jika dilakukan dengan cara yang sesuai, menggunakan kutipan atau parapharase yang tepat. Penulis juga disarankan menggunakan sitasi untuk menghindari terjadinya plagiarisme. Atau bisa juga menggunakan aplikasi, situs dan layanan cek plagiarisme untuk memastikan aktivitas plagiarisme terjadi pada karyanya atau tidak.

Di Indonesia sendiri, kegiatan self-plagarism mungkin tanpa kita sadari kerap terjadi. Baru-baru ini terdapat kasus self-plagiarism, kasus tersebut dialami oleh Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Dalam unggahan tirto.id ia diduga melanggar ketentuan akademik dengan memplagiat karyanya sendiri. Kasus ini menjadi contoh dan peringatan untuk kita bahwa self-plagiarism adalah kegiatan yang mesti kita hindari, apalagi di dunia pendidikan.

Plagiarisme kadang tidak bisa terhindarkan dan bisa datang dari mana saja bahkan dari diri sendiri. Namun, kegiatan ini bisa diantisipasi dan diatasi, sehingga penting untuk kita mengedukasi diri agar terhindar dari kasus-kasus plagiarisme.

Self-plagiarism Karya Sendiri yang Tidak Boleh Diplagiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *