fbpx
Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Jenis Plagiarisme Serta Cara Identifikasinya

Jenis Plagiarisme Serta Cara Identifikasinya

Bukan persoalan mudah untuk mengatakan apakah suatu karya baik karya tulis ilmiah, skripsi, tesis, disertasi, buku  “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber.Ketahui Jenis Plagiarisme Cara Identifikasi dan Sanksinya

Definisi dan pengertian plagiarisme menurut berbagai sumber:

Menurut website wikipedia Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:

“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.

Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:

“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”

Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”

Menurut Suyanto dan Jihad (2011), plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.

Dari berbagai macam definisi diatas paling tidak bisa menyimpulkan apa maksud plagiasrisme. Dengan demikian kita bisa berhati-hati dalam menulis sebuah karya agar terhindar dari praktek plagiarisme baik secara disengaja maupun tidak.

Jenis-Jenis Plagiarisme

Ada terdapat beberapa jenis plagiarisme, menurut Sudigdo (2007), jenis-jenis plagiarisme dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:

  1. Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri: plagiarisme ide, plagiarismeisi (data penelitian), plagiarisme kata, kalimat, paragraf, plagiarisme total.
  2. Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme: plagiarisme yangdisengaja dan plagiarisme yang tidak disengaja.
  3. Klasifikasi berdasarkan proporsi atau presentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak: plagiarisme ringan <30%, plagiarisme sedang 30-70%, danplagiarisme berat atau total >70%.

Berdasarkan pada pola plagiarisme ada tiga jenis plagiarisme menurut Novin, dkk (2012), yaitu:

  1. Word-of-word plagiarism: menyalin setiap kata secara langsung tanpadiubah sedikitpun.
  2. Plagiarism of the form of a source: menyalin dan atau menulis ulang kode-kode program tanpa mengubah struktur dan jalannya program.
  3. Plagiarism of authorship: mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya sendiri dengan mencantumkan nama sendiri menggantikan namapengarang sebenarnya.

Sastroasmoro (2007), menjabarkan kategori plagiarisme berdasarkan,yaitu:

  1. Aspek yang dijiplak.
  2. Berdasarkan proporsi bahan yang dijiplak.
  3. Berdasarkan pola plagiarisme.
  4. Berdasarkan kesengajaan.

Menurut Lako (2012), terdapat beberapa jenis plagiarisme, yaitu:

  1. Plagiarisme total,
  2. Plagiarisme parsial,
  3. Auto-plagiasi (self-plagiarisme),
  4. Plagiarisme antarbahasa.

Identifikasi Plagiarisme

Menurut Novanta (2009), terdapat beberapa faktor yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi plagiarisme, yaitu:

  1. Penggunaan kosakata. Menganalisis kosakata yang digunakan dalam suatu tugas terhadap penggunaan kosakata sebelumnya dapat membantu menentukan apakah mahasiswa benar-benar telah menulis teks tersebut. Dengan menemukan suatu kosakata baru dalam jumlah yang besar (terutama kosa kata lanjut) dapat menentukan apakah mahasiswa menulis teks tanpa melakukan plagiarisme.
  2. Perubahan kosa kata. Apabila penggunaan kosa kata berubah secara signifikan dalam suatu teks, hal ini dapat mengindikasikan plagiarisme dengan cara copy and paste.
  3. Teks yang membingungkan. Apabila alur dari suatu teks tidak halus dan tidak konsisten, hal ini mengindikasikan penulis tidak menulis menggunakan pemikirannya sendiri atau beberapa bagian dari tulisannya bukanlah hasil karyanya.
  4. Penggunaan tanda baca. Tidak wajar apabila dua orang penulis menggunakan tanda baca yang persis sama dalam membuat suatu karya tulis.
  5. Jumlah kemiripan teks. Pasti ada beberapa kemiripan antara beberapa teks yang menulis dengan topik yang sama seperti nama-nama, istilah-istilah dan sebagainya. Bagaimanapun, tidak wajar bila beberapa teks yang berbeda memiliki kesamaan atau kemiripan teks dalam jumlah yang besar.
  6. Kesalahan ejaan yang sama. Merupakan hal yang biasa terjadi bagi seseorang penulis dalam membuat suatu karya tulis. Menjadi tidak wajar bila beberapa teks yang berbeda memiliki kesalahan-kesalahan yang sama dalam pengejaan atau jumlah ejaan salah yang sama.
  7. Distribusi kata-kata. Tidak wajar apabila distribusi penggunaan kata dalam teks yang berbeda memiliki kesamaan. Sebagai contoh, suatu teks memiliki parameter yang sama untuk suatu distribusi statistik yang digunakan untuk menjelaskan penggunaan istilah.
  8. Struktur sintaksis teks. Hal ini menunjukkan plagiarisme mungkin saja telah terjadi jika dua teks secara jelas memiliki kesamaan struktur sintaksis. Hal yang wajar bila penggunaan struktur sintaksis yang digunakan oleh beberapa penulis akan berbeda.
  9. Rangkaian-rangkaian panjang kata yang sama. Tidak wajar apabila suatu teks yang berbeda (bahkan yang menggunakan judul yang sama) memiliki rangkaian/urutan karakter yang sama.
  10. Orde kemiripan antar teks. Hal ini bisa mengindikasikan plagiarisme apabila orde kecocokan kata atau frasa antar dua teks sama. Meskipun diajarkan untuk menyajikan fakta-fakta dalam suatu aturan (contohnya pendahuluan, isi, kemudian kesimpulan), kurang wajar jika fakta-fakta yang sama dilaporkan dalam orde yang sama.
  11. Ketergantungan pada kata atau frase tertentu. Seorang penulis mungkin memilih penggunaan suatu kata atau frase tertentu. Kekonsistenan penggunaan kata-kata tersebut dalam suatu teks yang ditulis oleh orang lain dengan menggunakan kata yang berbeda dapat mengindikasikan plagiarisme.
  12. Frekuensi kata. Tidak wajar apabila kata-kata dari dua teks yang berbeda digunakan dengan frekuensi yang sama.
  13. Keputusan untuk menggunakan kalimat panjang atau kalimat pendek. Tanpa sepengetahuan kita, para penulis tentu memiliki keputusan penggunaan panjang kalimat yang tidak biasa dikombinasikan dengan fitur-fitur lain.
  14. Teks yang dapat dibaca. Penggunaan metrik/ukuran seperti index Gunning FOG, Flesch Reading Ease Formula atau SMOG dapat membantu menentukan suatu skor kemampuan. Tidak wajar apabila penulis yang berbeda akan memiliki skor yang sama.
  15. Referensi yang tidak jelas. Apabila referensi yang muncul dalam suatu teks tetapi tidak terdapat pada daftar pustaka, hal ini dapat mengindikasikan plagiarisme cut and paste, dimana penulis tidak menyalin referensinya secara lengkap.

Jenis Plagiarisme Serta Cara Identifikasinya

Sanksi bagi Pelaku Tindakan Plagiarisme

Ada beberapa peraturan yang mengatur sanksi bagi pelaku tindakan plagiarisme diantaranya sebaga berikut:

  1. Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas)

Nomor 17 Tahun 2010Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2010 Pasal 12 telah mengatur sanksi bagi plagiator yang melakukan tindakan plagiat di perguruan tinggi. Jika terbukti melakukan plagiasi maka plagiator akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
  2. teguran;
  3. peringatan tertulis;
  4. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  5. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
  6. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
  8. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbuktimelakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:

  1. teguran
  2. peringatan tertulis;
  3. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
  4. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional;
  5. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahlipeneliti/tenaga kependidikan
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenagakependidikan;
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagaidosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yangbersangkutan.

 

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

Undang-Undang tentang hak cipta sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana. Di bawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya Pasal 72 ayat (1) :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Demikian artikel berjudul Jenis Plagiarisme Serta Cara Identifikasinya. Semoga bermanfaat, selamat menulis.

 

Referensi:

  • Wikipedia. 2015. Plagiarisme. Diakses tanggal 23 November 2015 dari https://id.wikipedia.org/ wiki/Plagiarisme
  • Permendiknas No. 17 tahun 2010. (2010). Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Jakarta
  • Putra, R.M.S. 2011. Kiat Menghindari Plagiat. Jakarta: Indeks.
  • Soelistyo, Henry. 2011. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius.
  • Suyanto dan Jihad, Asep. 2011. Betapa Mudah Menulis Karya Ilmiah. Yogyakarta: Multi Solusindo.
  • Brotowidjoyo, M. 1993. Zoologi Dasar. Jakarta: Erlangga.
  • Ridhatillah, Ardini. 2003. Dealing with Plagiarism in the Information System Research Community: A Look at F Actors That Drive Plagiarism and Ways to Address Them, MIS Quarterly; Volume: 27, Nomor: 4,December 2003.
  • Novanta, A. 2009. Pendeteksian Plagiarisme Pada Dokumen Teks dengan Menggunakan Algoritma Smith-Waterman. Medan: Universitas Sumatera Utara.

 

Anda mau mempunyai naskah yang ingin dipublish menjadi karya buku terbitkan bersama kami Penerbit Bintang Pustaka anggota IKAPI. Dengan menerbitkan ditempat kami anda akan mendapatkan fasilitas yang keren dari pracetak, cetak, pemasaran, promosi dan kelengkapan lainnya seperti sertifkate, HKI serta merchandaise menarik dari kami.

Jenis Plagiarisme Serta Cara Identifikasinya