Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Cek Plagiarisme, Apakah Perlu?

Cek Plagiarisme, Apakah Perlu? Plagiarisme akhir-akhir ini tengah marak terjadi. Seperti kasus yang menimpa Rektor Universitas  Negeri Semarang (UNNES) Fathur Rokhman. Berita nasional.tempo.co menuliskan disertasi yang diselesaikan Fathur pada 2003 diduga memplagiat skripsi tahun 2001 milik Ristin Setyani dan Nefi Yustiani, mahasiswa bimbingannya di UNNES. Disertasi Fatur diketahui berjudul “Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.”

Kejadian plagiarisme juga menimpa artis Via Vallen. Cnnindonesia.com melaporkan bahwa music video (MV) Kasih Dengarkanlah Aku milik Via dianggap mirip dengan MV penyanyi asal Korea Selatan IU berjudul Above The Time. Sebenarnya apa itu  plagiarisme? Kenapa kita perlu tahu, apa saja yang yang bisa dikatakan  plagiat, mari kita bahas satu-persatu.

Hal-hal yang Bisa Dikatakan Plagiarisme

Cek Plagiarisme Apakah PerluPlagiarisme oleh KBBI dikatakan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta. Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 juga menjelaskan pengertian plagiat. Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyantumkan sumber secara tepat dan memadai.

Cek Plagiarisme, Apakah Perlu?

Hal-hal  yag dapat dikatakan plagiat pada PERMENDIKNAS RI No 17 Tahun 2010 meliputi:

  1. Mengutip istilah, kata, kalimat, data, dan informasi dari suatu sumber tanpa menyebut sumber dalam catatan atau tidak menyatakan sumber yang memadai.
  2. Mengutip seacara acak istilah, kata, kalimat, data, dan informasi dari suatu sumber tanpa menyebut sumber dalam catatan atau tidak menyatakan sumber yang memadai.
  3. Menggunakan gagasan, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber.
  4. Memparafrase dari sumber kata dan kalimat, gagasan, pendapat, atau teori tanpa menyatakan sumber.
  5. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan atau dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiah sendiri tanpa menyatakan sumber yang memadai.

Hal-hal di atas bisa merupakan komposisi musik, perangkat lunak komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung dan hasil karya ilmiah sejenis lainnya.

Pentingnya Cek Plagiarisme

Cek plagiarisme perlu dan penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, juga untuk menghindari perbuatan amoral karena kita melakukan plagiarisme. Hal lainnya yang menjadikan cek plagiarisme itu penting dilakuakan adalah sebagai berikut:

  1. Kamu akan terhindar dari sanksi-sanksi yang diberikan untuk plagiator, dalam PERMENDIKNAS RI No 17 Tahun 2010 sanksinya tidak main-main loh, contoh saja kamu seorang mahasiswa sanksi paling berat bisa sampai diberhentikan status kamu sebagai mahasiswa atau pembatalan ijazah jika kamu telah lulus. Tapi, untuk kasus plagiarisme seperti yang dialami mba Via biasanya kena sanksi sosial dari netizen Indonesia yang bar-bar, utung saja agensi mba IU tidak sampai turun langsung ya.
  2. Cek plagiarisme juga membantu kamu dalam mengetahui ada tidaknya kalimat atau gagasan yang serupa seperti yang kamu buat.
  3. Lebih bisa menghargai karya orang lain yang dijadikan sumber rujukan.
  4. Kamu juga dapat memastikan 100% karya yang kamu buat adalah orisinal milik dan dibuat oleh diri kamu sendiri.
  5. Dan yang paling terpenting kamu tetap menjaga nama baik kamu, keluarga, perguruan tinggi jika kamu seorang mahasiswa atau dosen, bahkan negara.

Jadi gimana, masih berpikir perlu cek plagiarisme atau tidak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *