Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Amankan Buku Anda dengan HKI

Amankan Buku Anda dengan HKI

Cermati ilustrasi berikut ini:

Anda adalah seorang seniman yang sudah banyak menghasilkan karya. Bukan kebetulan, jiwa seni yang sudah menyatu dengan darah dan tulang Anda itu adalah warisan dari orang tua yang dipupuk dan dikembangkan sejak Anda kecil hingga dewasa. Namun, karya-karya itu hanya dipajang di dinding rumah. Orang lain yang ingin menikmati buah karya seni Anda harus datang ke rumah. Anda adalah orang yang baik kepada semua orang, sehingga setiap orang boleh memotret dan mendokumentasikan seni ada sesuka mereka.

Suatu hari, Anda melihat di sosial media bahwa ada karya yang nyaris mirip dengan lukisan Anda di rumah. Anda sangat hapal di luar kepala bagaimana titik, garis, lengkung, dan guratan tinta di lukisan itu, tapi di sana tertulis karya orang lain dan ada satu kalimat yang bakal Anda naik pitam, yaitu lukisan tersebut tertulis nama orang lain.

Cerita di atas akan berpotensi terjadi pada Anda, seorang penulis. Apalagi di era keterbukaan seperti seperti saat ini, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab mencuri ide dan gagasan kita. Mereka mencari celah dari tidak adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari sebuah karya untuk diduplikat dan didaftarkan HKI.

Tentang HKI

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan atau diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 40 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang diberikan kepada karya orisinal lain dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, seperti, buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, lagu, gambar, fotografi dan potret, karya arsitektur, karya sinematografi, tari, termasuk terjemahan, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Terkait penulisan buku, perlindungan hak cipta mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi si penulis yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliannya.

Senior Advisor Justika.com, Ade Novita Juliano, mengatakan penerbit dan penulis buku penting mencatatkan karyanya dalam hak kekayaan intelektual di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar memiliki legalitas dan menghindari adanya plagiarisme.

“Proses sebuah karya tulisan seperti buku lebih cepat untuk dicatatkan. Jika sudah dicatatkan, maka jika ada pelanggaran HKI bisa langsung disomasi dan jika disomasi berulang kali tidak dihiraukan, bisa melaporkannya ke polisi. Jika ada pelanggaran HKI harus di-stop dan jangan dibiarkan terus menerus,” kata Ade Novita dalam diskusi bertajuk “Hak Kekayaan Intelektual & Manfaatnya Bagi Penerbit” secara daring yang digelar oleh Justika.com dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta, Kamis (15/10/20), seperti dikutip hukumonline.com.

Kemudian, ia menjelaskan hal yang dapat dilakukan jika ada yang melanggar HKI dalam sebuat karya penerbit dan penulis harus dilihat terlebih dahulu apa yang diinginkan, apakah untuk balas dendam atau ingin memberi efek jera. Jika seperti itu, melakukan somasi dan melaporkan kepada polisi langkah hukum yang bisa dilakukan. Namun, jika tujuannya ingin bagi hasil, harus melakukan kesepakatan bagi hasil dalam sebuah perjanjian dan jika pihak yang telah melanggar HKI, dapat dilaporkan ke polisi.

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam HKI

Dalam hak cipta, kata Ade, memiliki hak moral dan hak ekonomi. Ia menyebut hak moral, di antaranya tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan ciptaan; menggunakan nama alias atau samarannya; mengubah ciptaannya sesuai kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul ciptaan; mempertahankan haknya dalam hal terjadinya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan, hak ekonomi di antaranya penerbitaan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahaan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; penyewaan ciptaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *