fbpx
Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Daftar Buku yang Tidak Bisa Mendapatkan ISBN

ISBN atau International Standard Book Number adalah deretan angka yang bersifat unik dan berfungsi sebagai kode untuk mengidentifikasi sebuah buku. Minat yang tinggi terhadap Nomor ISBN menyebabkan permintaan ISBN membludak selama beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Perpusnas menerbitkan Petunjuk Layanan Teknis ISBN yang salah satunya memuat informasi tentang jenis-jenis buku yang tidak bisa mendapat Nomor ISBN.

 

Mengapa Muncul Pembatasan Buku Ber-ISBN?

 

1. Adanya Krisis ISBN

Di tahun 2018, Perpustakaan Nasional RI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ISBN Indonesia mendapatkan alokasi 1 juta ISBN dari International ISBN Agencies yang berlokasi London, Inggris. Lalu, pada tahun 2020 terjadi lonjakan jumlah pengajuan nomor ISBN yang mencapai 208.191 judul buku seluruh Indonesia (UNS Press, 2022).

 

Dalam data terbaru tahun 2023, jumlah total nomor ISBN yang telah terpakai adalah 728.389. Hal ini menandakan bahwa dari total 1 juta yang Indonesia punya pada tahun 2018, saat ini hanya tersisa 270.000 nomor ISBN. Hal inilah yang memicu terjadinya krisis ISBN. Padahal alokasi nomor ISBN baru akan ada kembali tahun 2028.

 

2. Buku Sudah Ber-ISBN Tetapi Batal Terbit

Salah satu hal yang menjadi keluhan penyelenggara ISBN adalah banyaknya buku yang sudah memperoleh nomor ISBN, tetapi akhirnya batal terbit. Ada pula yang sudah terbit, tetapi penulis hanya mencetak untuk kalangan sendiri dan tidak menjual bukunya ke masyarakat.

 

Artinya beberapa buku yang sudah diberikan ISBN tidak didistribusikan dan dipasarkan. Hal ini menyebabkan nomor ISBN tersebut menjadi sia-sia. Sebab salah satu fungsi utama dari ISBN adalah mempermudah proses distribusi dan pemasaran buku.

ISBN

 

Jenis Buku Ini Tidak Bisa Mengajukan ISBN

Sejak tahun 2022, Perpustakaan Nasional semakin memperketat seleksi pemberian nomor ISBN dalam rangka memastikan nomor ISBN tepat sasaran. Beberapa jenis buku akhirnya tidak bisa lagi mengajukan nomor ISBN-nya. Buku apa saja itu? Simak penjelasan berikut ini.

  1. Diktat adalah bahan ajar yang penyusunan dan penulisannya bertujuan untuk menjadi buku pendamping mata kuliah tertentu. Pembuatan Diktat biasanya oleh dosen mata kuliah dengan mengikuti kaidah penulisan ilmiah. Buku diktat distribusinya terbatas pada mahasiswa yang mengambil mata kuliah dari dosen yang bersangkutan..
  2. Modul/Panduan Praktikum adalah bagian dari bahan ajar mata kuliah tertentu dan biasanya hanya terbatas untuk mahasiswa peserta kuliah.
  3. Book Chapter adalah buku yang berisi kumpulan karya tulis ilmiah (KTI) dengan satu tema pembahasan. Buku jenis ini tidak bisa mendapatkan ISBN apabila karya tulisan belum mengikuti ke format buku umum.
  4. Policy Brief adalah sebuah dokumen yang ringkas dan netral, umumnya berfokus pada isu tertentu dan berisi temuan serta rekomendasi dari sebuah permasalahan. Naskah ini merupakan penghubung komunikasi dari analis kebijakan yang telah meneliti berbagai kebijakan dan rekomendasi, untuk membantu pembuat kebijakan mengambil keputusan. Biasanya Policy Brief memiliki publisitas yang terbatas hanya untuk pihak-pihak terkait sehingga tidak perlu mendapatkan nomor ISBN.
  5. Policy Paper adalah tulisan hasil penelitian yang menyoroti isu kebijakan tertentu. Tulisan ini juga memuat rekomendasi dan solusi untuk para pemangku kepentingan. Policy Paper juga sering kali untuk pihak terbatas dan tidak distribusi untuk penjualan ke masyarakat umum. Oleh sebab itu, pemberian nomor ISBN tidak diperlukan.
  6. Tugas sekolah/kuliah dan laporan hasil kegiatan KKN juga tidak lagi mendapatkan ISBN. Hal ini karena buku yang bersumber dari tugas sekolah/kuliah atau hasil laporan kegiatan KKN sering hanya untuk kalangan terbatas dan tidak ada distribusi untuk penjualan ke toko buku.
  7. Prosiding seminar nasional/internasional yang terbitannya tidak rutin (ISSN). Untuk jenis terbitan ini, Perpunas menyarankan agar mengajukan nomor ISSN daripada nomor ISBN.
  8. Laporan lembaga internal untuk audiens terbatas dan tidak ada distrubusi penjualan ke toko buku.
  9. Hasil penelitian atau KTI yang belum diubah menjadi format umum. Untuk menerbitkan hasil penelitian atau KTI, pen perlu melakukan konversi materi KTI menjadi format sajian buku umum.
  10. Buku diari atau catatan harian yang terbit untuk kalangan terbatas dan tidak ada distribusi ke toko buku.
  11. Antologi cerpen, puisi dan karya sastra lainnya yang hanya untuk jumlah terbatas/hanya untuk komunitas tertentu dan tidak ada distribusi penjualan ke toko buku.

Demikian daftar buku-buku yang tidak lagi bisa mendapatkan nomor ISBN. Semoga kebijakan ini dapat mengembalikan fungsi utama dari nomor ISBN dan memastikan nomor ISBN tepat sasaran.

dosen

Tertarik untuk menerbitkan buku? Hubungi admin kami melalui kontak berikut: 0858 6534 2317 (Admin 1). Cek juga penawaran paket penerbitan lainnya, klik tautan ini.

 

[Baca juga: Super Hemat! Terbitkan Buku Anda Bulan Ini!]