Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Bintangpustaka.com
Obral!

Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris

Rp112.000

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka sangat penting peran Notaris untuk tetap taat dan memenuhi semua ketentuan pasal-pasal yang berkaitan dengan syarat autensitas akta Notaris, dan jangan sampai terjadi karena kesalahan Notaris yang tidak menerapkan Pasal 38 UUJN- P ada masyarakat yang dirugikan yang juga akan berakibat terhadap akta dan jabatan Notaris sendiri.

Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh kalangan Notaris, calon Notaris, mahasiswa program studi magister kenotariatan dan para praktisi hukum lainya.

Pemenuhan ketentuan Pasal 38 UUJN- P merupakan bagian dari auntensitas akta Notaris uang harus dikaitkan dengan pasal-pasal yang lainnya. Dalam Pasal 41 UUJN- P disebutkan juga jika ketentuan Pasal-Pasal 38, Pasal 39 dan 40 UUJN-P dianggap pelanggaran dan mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Memang hal tersebut tidak serta merta akan berlaku, karena pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan sampai ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka sangat penting peran Notaris untuk tetap taat dan memenuhi semua ketentuan pasal-pasal yang berkaitan dengan syarat autensitas akta Notaris, dan jangan sampai terjadi karena kesalahan Notaris yang tidak menerapkan Pasal 38 UUJN- P ada masyarakat yang dirugikan yang juga akan berakibat terhadap akta dan jabatan Notaris sendiri.

Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh kalangan Notaris, calon Notaris, mahasiswa program studi magister kenotariatan dan para praktisi hukum lainya.

Berat 250 gram
ISBN

978-623-6209-42-4

Jenis Kertas

HVS 70 Gram

Jumlah Halaman

222

Kategori

Hukum

Laminasi Cover

Glossy

Penulis

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

April 2021

Ukuran Buku

15.5×23 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori